Header Ads

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,4 Kg Modus Lempengan Keju di Lampung


Jakarta - Kepolisian Kabupaten Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan metamfetamin antar pulau. Penyelundupan ini menggunakan cara baru mengemas metamfetamin seperti piring keju.

"(Pengemasan metamfetamin) dibuat seperti lembaran keju kraft yang disimpan di dinding dalam kotak kardus," kata Kasat Narkotika Polda Lampung Selatan, Iptu Ferdiansyah dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2019).

Penyelundupan dimulai pada pertengahan Agustus ketika salah satu tersangka, Abdul Munib, mengambil paket kardus berisi metamfetamin dari Malaysia yang diterima di Batam. Dari Batam, paket itu akan dibawa ke Surabaya melalui darat.

Polisi yang mendapatkan informasi kemudian memata-matai tersangka. Ketika mereka hendak menyeberang dari Sumatra ke Jawa, tersangka ditangkap.

"Ketika dia tiba di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni di Lampung Selatan, tersangka Abdul Munib ditangkap oleh anggota Unit Narkoba Kepolisian Lampung Selatan dan melakukan pengembangan untuk menangkap penerimanya," kata Ferdiansyah.

Dari keterangan Abdul Munib, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu Mat Nasir (23) dan As'ari (43) pada 20 Agustus di Jawa Timur. Keduanya memesan paket shabu yang dibawa oleh Abdul Munib.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 paket metamfetamin dengan berat total 1,4 kilogram. Para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati maksimum.

Tidak ada komentar