Header Ads

Viral Berita Satgas Bongkar Pungli Sampah Senilai Puluhan Juta di SMP Karawang


Karawang - Gugus Tugas Pemerasan Jawa Barat menemukan praktik pemerasan (pemerasan) di SMPN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang. Siswa dikenakan biaya untuk berbagai keperluan seperti sampul buku, buku ujian, uang sampah, fasilitas olahraga, fasilitas kelas dan pengadaan komputer.

Kepala Satuan Tugas Unit II untuk Sabre Pungli Jabar AKBP Basman mengungkapkan bahwa ia telah menerima pengaduan dari sejumlah orangtua yang merasa dirugikan. Tim kemudian menyelidiki dan menemukan indikasi pemerasan di sekolah.

"Kami menemukan fakta, siswa dikenakan berbagai biaya untuk program yang tidak tercantum dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)," kata Basman melalui telepon, Kamis (9/9/2019).

Basman mengatakan, praktik pemerasan di sekolah terjadi pada tahun ajaran 2019/2020. Sekolah, kata Basman, mengumpulkan uang dari siswa untuk berbagai biaya.

Rinciannya adalah Rp. 27.500 biaya sekolah perpustakaan untuk semua siswa, biaya sekolah kelas Rp. 10 ribu hingga Rp. 55 ribu untuk semua orang tua, Rp. 2019/2020 Rp 300 ribu hingga Rp 340 ribu dan biaya pengadaan komputer untuk 802 siswa kelas VIII dan kelas IX sebesar Rp 206 ribu dalam bentuk 20 laptop dan satu server.

Menurut Basman, sekolah telah mengumpulkan uang dari orang tua siswa dengan total puluhan juta rupiah. Buang-buang uang misalnya, total hingga Rp. 29.316.000, uang perpustakaan Rp. 30.910.000. "Sebagian dana sudah digunakan, sisanya belum digunakan mencapai Rp.47.419.000 yang disita sebagai barang bukti," katanya.

Permintaan pungutan, kata Basman, merupakan kebijakan dan inisiatif dari kepala sekolah SMP 1 Cikampek dengan inisial H. Inisiatif ini kemudian disetujui oleh Komite Sekolah dengan ASR awal.

Anggota Kelompok Pakar Jabar Sabung Pungli HMS Iriyanto mengatakan tindakan H dan ASR bertentangan dengan Permendikbud No. 60 tahun 2011 tentang larangan pengumpulan biaya pendidikan di sekolah dasar dan menengah pertama dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. "Kami sudah memegang kasus dan menyimpulkan bahwa pungutan itu diklasifikasikan sebagai pemerasan," kata Iriyanto melalui telepon.

POKER | DOMINOQQ | BANDARQ | BANDAR66 | BANDAR POKER | CAPSA | ADUQ | SAKONG | AGEN POKER  | SITUS POKER 

Tidak ada komentar