Header Ads

Polri Minta Ditjen Imigrasi Cabut Paspor Veronica Koman


Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jawa Timur) telah meminta Direktur Jenderal Imigrasi untuk memblokir dan mencabut paspor dari dugaan provokasi asrama Papua di Surabaya, Veronica Koman. Namun, permintaan Polda Jawa Timur telah menimbulkan kontroversi.

Awalnya, Politisi Partai Demokrat (PD) Rachland Nashidik meminta polisi untuk berhati-hati tentang proposal untuk mencabut paspor Veronica. Rachland mempertimbangkan, jika paspor Veronica dicabut dan membuatnya kehilangan kewarganegaraan (kewarganegaraan terjadi), itu akan menjadi pelanggaran hak asasi manusia.

"Hati-hati, Petugas Polisi. Pencabutan paspor, jika menyebabkan seseorang mengalami kewarganegaraan, maka itu berarti pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kasus Papua, itu sebenarnya mempertebal aspek pelanggaran hak asasi manusia setelah tuduhan rasisme dan diskriminasi, "Rachland menulis di akun Twitter-nya, @RachlanNashidik, Minggu (9/8/2019).

Rachland mengatakan hak kewarganegaraan adalah pintu untuk pemenuhan hak-hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi negaranya. Dia kemudian mengutip seorang filsuf Jerman, Hannah Arendt, yang menyebut hak asasi manusia "hak untuk memiliki hak".

"Menempatkan orang dalam keadaan tanpa kewarganegaraan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia," katanya.

Namun, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mendukung langkah polisi untuk mengajukan pencabutan paspor Veronica. Menurutnya pencabutan paspor memiliki dasar hukum.

"Pencabutan atau penarikan paspor memang sesuatu yang mungkin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang ini menetapkan bahwa jika pemegang paspor melakukan tindakan pidana atau tindakan melanggar hukum lainnya, maka paspor dapat ditarik. Jadi dalam konteks kasus Veronica memiliki dasar hukum jika paspor dicabut, "kata Arsul kepada wartawan, Minggu (9/8/2019).

Namun, Arsul mengusulkan agar polisi bekerja sama dengan Interpol untuk menyelidiki kasus ini. Dia mengatakan Interpol dapat membantu mengungkap keberadaan Veronica Koman.

"Adalah baik bahwa Polisi mengembangkan pengejaran terhadap mereka yang terkait, baik melalui Interpol atau dengan meminta kantor perwakilan kami di negara tempat dia dicurigai, untuk juga melacak keberadaannya," katanya.

Arsul mengatakan, meski paspornya dicabut, status warga tidak dicabut. Dia mengatakan pencabutan paspor akan membatasi pergerakan Veronica Koman.

"Tentu saja jika paspor seseorang dicabut, itu akan membatasi perpindahan yang relevan dari satu negara ke negara lain. Karena mungkin ada hubungan lembaga imigrasi yang memastikan bahwa orang tersebut tidak akan dapat memasuki negara lain lagi," katanya.

Sementara itu, menanggapi proposal untuk mencabut paspor Veronica, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta polisi untuk berhati-hati dalam menangani kasus Veronica.
"Polisi harus berhati-hati dalam kasus ini. Selama bukti kuat dan tekad tersangka dan ancaman hukuman selama lima tahun dapat dicabut paspornya," kata Mardani kepada wartawan, Minggu (9/9/2019) .

Menurut Mardani, paspor Veronica dapat dicabut oleh polisi setelah tersangka ditentukan.

"Paspornya dapat dicabut jika status tersangka telah ditetapkan secara resmi," kata Mardani.

Terkait polemik ini, Kementerian Imigrasi dan Hak Asasi Manusia menjelaskan, mencabut paspor warga negara Indonesia tidak serta merta menyebabkan orang tersebut kehilangan kewarganegaraan.

"Tidak. Warga negara yang dicabut paspornya tidak serta merta kehilangan kewarganegaraan mereka," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando, kepada wartawan, Minggu (9/8/2019).

Sam menjelaskan, aturan terkait pencabutan paspor ini ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal 31 menyatakan bahwa menteri luar negeri atau pejabat imigrasi memiliki wewenang untuk mencabut paspor.

Penarikan paspor biasanya dilakukan jika pemegang melakukan kejahatan atau melanggar hukum dan peraturan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Penarikan paspor juga bisa dilakukan jika pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan. Penarikan paspor biasa kepada tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan penerbitan dokumen perjalanan seperti paspor Republik Indonesia yang akan digunakan untuk mengembalikan pelakunya ke Indonesia.

Lalu apa akibatnya jika paspor Veronica Koman dicabut?

"Konsekuensinya adalah orang yang bersangkutan tidak dapat melakukan perjalanan antar negara," kata Sam. Dia menjelaskan bahwa sampai sekarang Layanan Imigrasi belum menerima permintaan dari polisi untuk mencabut paspor Veronica.

Sementara itu, Kepolisian Nasional akan mengambil rute Interpol dalam upaya menangkap Veronica.

"Kami akan fokus pada penegakan hukum, menggunakan Interpol dan polisi untuk saluran polisi," kata Karo Penmas, Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Nasional, Brigjen. Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu (9/8/2019).

Polisi Nasional mengatakan bahwa rute Interpol biasanya diambil oleh penyidik ​​ketika mereka menemukan kasus dengan tersangka di luar negeri. Polisi dapat mengirimkan pemberitahuan merah tentang status Veronica ke Interpol.

"Prosesnya seperti mengambil tindakan terhadap tersangka yang berada di luar negeri, seperti yang sudah terjadi, yang akan membuat pemberitahuan merah kepada Interpol dan polisi di mana mereka prihatin, sudah pasti segera mencari," kata Dedi.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jawa Timur) telah meminta bantuan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memblokir dan mencabut paspor atas nama Veronica Koman.

"Kami juga telah membuat surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk bantuan memblokir dan mencabut paspor tersangka atas nama Veronica Koman," kata Kepala Inspektur Jenderal Polisi Daerah Jawa Timur Luki Hermawan kepada wartawan di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Sabtu (7/9).

Tidak ada komentar