Header Ads

Bos Pasar Turi dan Istri Dijebloskan keTahanan,Karena Memalsukan Data Akta


Surabaya - Bos Pasar Turi Henry J Gunawan dan istrinya, Inneke Anggraeni dikirim ke Penjara Kelas I Surabaya di Medaeng. Mereka ditangkap karena kasus kriminal yang memberikan informasi palsu tentang akta otentik.

Tahap kedua dari berkas berpasangan tersebut diserahkan oleh penyidik ​​Polisi Polis Surabaya ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Keduanya datang ditemani pengacara mereka sekitar pukul 10:00 WIB.

Sekitar pukul 15:15 waktu setempat, keduanya turun dari kamar penyelidik tingkat kedua di Kejari, Surabaya. Keduanya dikawal oleh polisi dan petugas Kejari Surabaya kemudian dibawa ke mobil penahanan dan dibawa ke Pusat Penahanan Medaeng.

Kepala Pidum Surabaya Kejari Farriman Isnandi Siregar mengatakan bahwa partainya telah menerima delegasi tahap kedua dari penyidik ​​Policerestabes Surabaya.

"Tepat hari ini, Kantor Kejaksaan Surabaya menerima delegasi tersangka dan bukti dari penyidik ​​Polrestabes Surabaya. Dengan tersangka atas nama HJG bersama dengan IA. Kedua tersangka didakwa dengan pasal 266 KUHP yang dipalsukan, memberikan informasi palsu, memberikan informasi palsu, memberikan informasi palsu dalam akta otentik, "kata Farriman kepada media di Surababaya Kejari, Jalan Sukomanunggal, Kamis (19/9/2019).

Keduanya ditahan, dengan alasan obyektif dan subyektif dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, ada kekhawatiran dari jaksa penuntut bahwa keduanya akan melarikan diri, merusak bukti, dan mengulangi tindakan mereka.

"Dan informasi dari penyidik ​​bahwa kedua tersangka tidak memenuhi panggilan untuk menyerahkan bukti dan tersangka berada di Kantor Kejaksaan. Ditahan di pusat penahanan kelas 1 di Surabaya selama dua puluh hari ke depan," lanjut Farriman.

Farriman menambahkan bahwa partainya akan segera menyelesaikan dakwaan dan selanjutnya akan mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya (PN).

"Segera setelah kami selesai dan kami mendelegasikannya ke Pengadilan untuk diadili.

Ketika ditanya apakah kedua tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Farriman mengatakan tidak.

"Informasi dari Jaksa Penuntut Umum belum diserahkan untuk penangguhan penahanan," kata Farriman.

Sementara itu, Henry terdiam ketika ditanya tentang kasus yang sedang dihadapinya. Henry langsung masuk ke bus penjara.

Henry Gunawan dan istrinya ditangkap, setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan terkait utang Rp 34 miliar. Setelah Henry dan istrinya menandatangani perjanjian.

Belakangan terungkap bahwa Henry dan istrinya menikah pada 9 November 2011. Namun, fakta ini tidak sesuai dengan akta perjanjian yang dibuat pada 6 Juli 2010 bahwa Henry mengaku telah menikahi istrinya. Merasa ditipu, Henry dan istrinya dilaporkan oleh Direktur Graha Nandi Sampoerna ke Surabaya Policerest dengan tuduhan memalsukan informasi otentik.


Tidak ada komentar