Header Ads

Bedah RUU KUHP, Dukun Santet Bisa di kenakan Penjara 3 Tahun


Jakarta - RUU KUHP berisi beberapa hal baru yang tidak ada dalam KUHP saat ini. Salah satunya adalah tentang pasal deklarasi diri sebagai penyihir atau penyihir.

"Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, menginformasikan, memberi harapan, menawarkan, atau memberikan layanan kepada orang lain bahwa karena tindakannya dapat menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik atau mental seseorang dijatuhi hukuman penjara maksimum 3 ( tiga) tahun atau denda maksimum Kategori IV, "baca Pasal 252 ayat 1 dari RUU KUHP seperti dikutip oleh AFP, Rabu (25/9/2019).

Nah, jika pesulap dijadikan mata pencaharian, maka hukumannya akan bertambah menjadi 4 tahun penjara. Pokercip

Artikel di atas masuk Bab 'Penawaran untuk Tindak Pidana'. Artikel-artikel ini juga dapat dikenakan pada orang-orang yang mengaku sebagai 'pembunuh bayaran' yang telah mekar beberapa waktu lalu.

"Setiap orang yang secara publik atau tertulis menawarkan untuk memberikan informasi, peluang, atau sarana untuk melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara maksimum 1 (satu) tahun atau denda maksimum Kategori II," membaca artikel 249.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan tentang keberadaan 'artikel sihir' dalam RKUHP. Menurut Yasonna, artikel itu dimaksudkan untuk menjerat orang-orang yang menawarkan layanan untuk mempraktikkan ilmu hitam demi keuntungan.

"Jadi, seperti ini, masih ada banyak orang di daerah kami yang, kami khawatir, akan disalahgunakan. 'Aku, misalnya, dapat sihir orang, di mana pembayarannya. Aku dapat membunuh orang dengan mengirimkan apa'," kata Yasonna. Pokercip

Yasonna mengatakan keberadaan artikel itu dimaksudkan agar tidak ada yang mencari untung dengan hal-hal yang tidak dibenarkan.

"Sehingga tidak ada penyalahgunaan upaya dengan mencari keuntungan yang tidak patut," katanya.

KUHP yang digunakan hari ini dibuat pada tahun 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada tahun 1872. Pemerintah kolonial memberlakukannya secara nasional pada tahun 1918 hingga saat ini. KUHP yang memiliki nama asli Wet Wetboek van Strafrecht tidak mengakui Pasal Santet.

Agen Poker | Situs Poker | AduQ | Bandar Poker | DominoQQ | Bandar66 | Sakong | BandarQ | Poker |

Tidak ada komentar