Header Ads

Viral berita 14.060 Napi di Jabar Dapat Remisi HUT RI


Bandung - Sebanyak 14.060 narapidana di 33 pusat penahanan dan penjara di seluruh Jawa Barat diusulkan untuk menerima remisi dari Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-74. Dari jumlah ini 499 gratis.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Sekretaris Daerah Jawa Barat Daud Achmad menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada tahanan di Penjara Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (17/8/2019).

"Hari ini kita telah melakukan remisi secara regional, terutama di Jawa Barat dan gubernur yang diwakili oleh sekretaris daerah telah menyampaikan remisi bahwa jumlah remisi yang saya katakan nyata tidak hanya dibacakan. Liberti Sitinjak.


Kadivpas Jawa Barat Kemenkumham Abdul Aris mengatakan bahwa saat ini ada 14.060 narapidana yang diusulkan menerima remisi. "Remisi umum saya 13.561 dan remisi umum II gratis hari ini, 499 orang di seluruh UPT Jawa Barat," katanya.

Abdul menambahkan bahwa tahanan yang menerima remisi tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, akting, telah dijatuhi hukuman minimum enam bulan. Untuk narapidana korupsi ada persyaratan tambahan, yaitu membayar denda dan bersedia menjadi kolaborator keadilan.

Tahun ini, katanya, ada 64 Tahanan Korupsi di Jawa Barat yang diusulkan untuk remisi. Salah satunya adalah Nazarudin M yang menerima remisi selama 6 bulan.

"Korupsi yang kami usulkan bisa mencapai 64 di seluruh Jawa Barat, bukan di Penjara Sukamiskin. Nazarudin menerima remisi enam bulan, ini adalah tahun ketujuh yang bersangkutan," kata Abdul.

Tidak ada komentar