Header Ads

Aturan Batas usia minimum untuk pernikahan usia 19 tahun efektif sejak di undangkan


Jakarta - DPR menyetujui revisi UU Perkawinan dan mengubah btas minimum untuk pernikahan, baik pria maupun wanita harus berusia 19 tahun. Sebelumnya, pernikahan minimum untuk pria adalah 19 tahun dan wanita 16 tahun. Kapan aturan itu berlaku?

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, demikian bunyi UU Perkawinan yang baru-baru ini disahkan DPR seperti dikutip AFP, Rabu (18/9/2019).

UU Perkawinan yang baru belum diratifikasi oleh Presiden karena baru saja diberlakukan pada Senin (16/9) kemarin sehingga belum ada penomorannya. Menurut Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, RUU disahkan oleh Presiden dengan tanda tangan dalam waktu maksimum 30 hari dari tanggal RUU tersebut disetujui bersama oleh Parlemen dan Presiden.

"Dalam hal suatu RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu maksimum 30 hari dari tanggal RUU tersebut disepakati, RUU tersebut sah secara hukum dan harus diberlakukan," baca Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011.

Bagaimana jika calon pengantin belum berusia 19 tahun tetapi masih ingin menikah? Dalam UU Perkawinan yang baru, solusi diberikan yaitu harus meminta izin dari pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan yang sangat mendesak disertai dengan bukti pendukung yang memadai.

"Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendengarkan pendapat calon pengantin yang akan menikah," baca Pasal 7 ayat 3.

Salah satu alasan untuk merevisi batas usia pernikahan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 / PUU-XV / 2017. Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut adalah 'Namun, ketika perbedaan perlakuan antara pria dan wanita berdampak. pada atau menghambat pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk dalam kelompok hak-hak sipil dan politik dan hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya, yang tidak boleh dibedakan hanya berdasarkan alasan gender, diferensiasi tersebut adalah jelas diskriminasi '.

"Menetapkan batas usia minimum untuk pernikahan yang berbeda antara pria dan wanita tidak hanya menimbulkan diskriminasi dalam konteks melaksanakan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, tetapi juga telah menyebabkan diskriminasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, "jelas UU Perkawinan yang direvisi.

Agen Poker | Situs Poker | Bandar Ceme | Bandar Poker | DominoQQ | Bandar66 | Sakong | Ceme | Poker |

Tidak ada komentar